Pemerintah DIY Membuka Opsi Terkait Revisi Pergub Soal Larangan Demo di Malioboro

DIY - Pemda DIY menerima masukan dari masyarakat terkait Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

Dalam pergub itu, ada lima tempat dilarang untuk dijadikan lokasi Demo salah satunya Malioboro.

Sebelumnya, pergub tersebut dinyatakan malaadministrasi oleh ORI DIY setelah diadukan oleh Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta.

Asekda Pemerintahan dan Administrasi Umum DIY, Sumadi, mengatakan pihaknya telah mengundang perwakilan ARDY untuk diskusi pada hari ini tetapi tidak hadir. Meski begitu, Pemda DIY mendapat masukan dari masyarakat dan paguyuban di Malioboro.

"Ada banyak masukan bagaimana di dalam pengendalian salah satu pasal itu yang bertanggung jawab adalah OPD yang membidangi di Badan Kesbangpol. Salah satu masukan masyarakat adalah bagaimana mereka komunitas yang ada di Malioboro dilibatkan. Jadi yang itu tidak hanya OPD pemerintah daerah tetapi komunitas dilibatkan," kata Sumadi di Kepatihan Pemda DIY, Rabu (3/11).

Lanjut Sumadi, masukan lain dari masyarakat adalah bagaimana Pemda DIY menyediakan tempat khusus untuk menyampaikan aspirasi. Hal itu dimaksudkan agar aspirasi tetap bisa berjalan tanpa mengganggu perputaran ekonomi di Malioboro.

"Pemda DIY diminta bisa menyiapkan tempat khusus di luaran Malioboro. Sehingga roda ekonomi di Malioboro tidak terganggu," ucap dua.

Sumadi menjelaskan, masukan dari masyarakat ini telah dicatat. Nantinya biro hukum akan melakukan diskusi untuk bisa dimasukkan ke pergub tersebut.

"Ya jadi memang masukan-masukan itu kalau relevan kita masukan. Menjadi bahan kami kira bisa dimasukkan atau tidak," katanya.

Sementara Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, menambahkan salah satu masukan dari masyarakat adalah soal distance jarak trial.

Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa ada lima lokasi yang dilarang untuk unjuk rasa alias demo di Yogyakarta.

Lima tempat itu yakni Istana Negara Gedung Agung, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro. Unjuk rasa boleh dilakukan asal di luar radius 500 meter dari objek crucial nasional itu.

"Masukan yang lain terkait radius di pasal itu tadi adalah 500 meter dari pagar atau titik terluar. Masukan berbagai pihak disesuaikan menjadi 150 meter. Menjadi bahan bagaimana nantinya menjadi lebih baik," kata Adi.

Masukan lainnya adalah soal nomenklatur Istana Negara Gedung Agung di mana saat ini nama sudah berubah menjadi Istana Kepresidenan Yogyakarta.

"Kalau yang lama itu Istana Negara Gedung Agung ada perubahan nomenklatur sudah berubah Istana Kepresidenan Yogyakarta, menjadi bahan perubahan," ujarnya.

Pemda DIY memastikan, masukan untuk pergub ini tidak hanya pada diskusi hari ini saja. Masyarakat masih bisa memberikan masukan melalui website Biro Hukum Pemda DIY.

Sebelumnya, Ombudsman DIY menemukan adanya dugaan malaadministrasi dalam penerbitan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021.

Dugaan malaadministrasi ada pada proses penerbitan pergub yang memuat Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka tersebut. Salah satu lokasi yang dimaksud dalam pergub itu tak existed adalah kawasan Malioboro.

Ombudsman DIY menginvestigasi usai mendapat laporan dari Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta pada awal tahun ini. Kemudian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan ke Pemda DIY.

"Ini belum rekomendasi baru saran tindakan korektif," kata Ketua ORI DIY Budhi Masturi saat menyerahkan LHP kepada perwakilan Pemda DIY di Kantor ORI DIY, Kamis (21/10).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aksi Heroid Seorang Pria di India Menyelamatkan Bocah yang Terjatuh ke Rel Kereta Api

Indonesia Bersiap dan Waspada Virus Varian Omicron yang Sedang Menghantui Dunia

Badan Intelijen Negara Daerah Kalbar Kejar Vaksinasi di 7 Kab/Kota di Kalbar : Percepat Herd Immunity