Kemenkes Akan Menindak Lab yang Tak Ikuti Aturan Harga Tes PCR Terbaru Terancam Ditutup
Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindak laboratorium tes PCR yang tak mengikuti aturan tarif batas tertinggi terbaru sebesar Rp 275 di Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan ( Yankes ) Kemenkes Abdul Kadir berdasarkan Surat Edaran yang telah dikeluarkan pada Rabu (28/10). Menurut Kadir, saat ini penyesuaian tarif dari yang semula Rp 495-Rp 525 ribu ini telah menyesuaikan dengan harga komponen PCR yang tersedia di pasar. "Kita juga sudah dari BPKP sudah melakukan investigasi di lapangan tentang ketersediaan alat, barang habis pakai yang ada di pasar kita Indonesia. Kita bisa jamin alat-alat dan juga BHP (Barang Habis Pakai) tersedia sehingga tak ada alasan RS atau labkes untuk tidak melakukan pemeriksaan PCR," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (28/10). Setelah aturan tersebut resmi berlaku, sejumlah lab di Jakarta yang belum menyesuaikan tarifnya. Padahal Kadir telah menyampaikan bahwa s